Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama
Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya …
Lembaga resmi keagamaan di Arab Saudi yang beranggotakan para ulama senior terkemuka. Lembaga ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam meneliti masalah-masalah kontemporer, memberikan panduan hukum Islam, serta mengeluarkan fatwa resmi yang menjadi rujukan bagi umat Muslim di berbagai belahan dunia, baik untuk urusan ibadah sehari-hari maupun persoalan sosial-kemasyarakatan.
Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya …
Tidak ada larangan untuk menunda pembayaran imbalan khuluk hingga waktu tertentu. Namun, jika pembay…
Jika seorang perempuan tidak menyukai istrinya dan dia khawatir tidak dapat menunaikan hukum-hukum A…
Mengingat peminta fatwa (A. M. J.) telah menceraikan istrinya (H. M. S.) satu kali dengan imbalan, s…
Menurut kami, tidak apa-apa seorang suami mengambil tambahan dari mahar yang telah dia berikan sebag…
Pertama, Khuluk yang dilakukan oleh A. Y. A. terhadap istrinya dengan imbalan adalah talak bain. Jik…
Apabila KSF telah memerintahkan Huwaisyil untuk menuliskan talak sunah dengan syarat istrinya menyer…
Apabila kondisi suami Anda seperti yang disebutkan, dimana dia sama sekali tidak mengerjakan shalat …
Apabila suami terus mengonsumsi minuman keras, maka istri boleh mengajukan cerai kepadanya agar tida…
Dalam kasus di atas, NA (istri) wajib diceraikan dari AK (suaminya) jika kondisinya seperti yang dis…
Boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Adapun permintaan cerai oleh istri tanpa sebab, ada hadit…
Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berhak meminta cerai dan tidak berdosa jika…