Jawaban Ulama:
Apabila kondisi suami Anda seperti yang disebutkan, dimana dia sama sekali tidak mengerjakan shalat meskipun hanya beberapa waktu, maka Anda wajib meminta cerai darinya. Karena orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dianggap telah kafir. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Pembatas antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”
Seorang wanita muslimah tidak boleh bertahan dengan orang kafir, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Tanggung jawab anak-anak ada pada kedua orang tuanya bersama-sama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Perintahlah anak-anak kalian menunaikan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan salat pada umur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.