Di Manakah Istri Yang Suaminya Wafat Di Negera Asing Menjalani Masa ‘Iddahnya?

21 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika suami wafat di negara asing ketika ditemani istrinya, apakah sang istri menjalani masa iddah di negara tersebut atau pulang dan menjalaninya di kampung halaman suaminya?

Jawaban Ulama:

Istri menjalani masa iddahnya di negara, tempat suaminya wafat saat bersamanya, jika hal itu memungkinkannya, seperti almarhum suami memiliki rumah di negara itu yang bisa ditempatinya, istri merasa aman di rumah itu dan tidak menemukan kesulitan berada di negara itu serta ada keluarga yang menjaganya. Jika tidak, maka ia boleh pulang ke kampung halaman suaminya, dan menjalani masa iddah dan berkabung di rumah suaminya, tempat ia dulu tinggal sebelum bepergian bila hal itu memang memungkinkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3591