Jawaban Ulama:
Jika ibu Anda itu menikah setelah masa iddahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika ia dalam kondisi hamil, maka nikahnya tetap sah meskipun ia tidak menjalani masa berkabungnya.
Namun, bila ibu Anda itu sengaja tidak berkabung selama masa iddahnya, padahal ia tahu hukumnya, maka ibu Anda telah berdosa. Ia harus segera bertaubat dari dosa tersebut. Jika itu dilakukannya karena ketidaktahuannya, maka ia tidak berdosa.
Jika ibu Anda itu menikah sebelum masa iddahnya habis, maka pernikahannya tidak sah. Anda harus pergi ke pengadilan untuk membuktikan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.