Suami Mengonsumsi Minuman Keras

10 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang istri yang taat beragama dan patuh menjalankan ajaran-ajaran Islam memiliki suami yang suka bermaksiat dengan meminum khamr (minuman keras). Bagaimana agama menghukumi hal itu? Apakah boleh dia mengajukan cerai, ataukah tidak?

Jawaban Ulama:

Apabila suami terus mengonsumsi minuman keras, maka istri boleh mengajukan cerai kepadanya agar tidak berpengaruh kepada dirinya (istri) dan anak-anaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18509