Jawaban Ulama:
Apabila suami terus mengonsumsi minuman keras, maka istri boleh mengajukan cerai kepadanya agar tidak berpengaruh kepada dirinya (istri) dan anak-anaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.