Jawaban Ulama:
Pertama, Khuluk yang dilakukan oleh A. Y. A. terhadap istrinya dengan imbalan adalah talak bain. Jika pihak suami merelakan uang imbalan tersebut, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap jatuhnya talak. Kedua, A. Y. A. boleh menikahi lagi mantan istrinya yang telah dia khuluk dengan akad dan mahar yang baru dengan kerelaan dari mantan istrinya tersebut jika sebelumnya tidak pernah terjadi dua talak terhadapnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.