Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan untuk menunda pembayaran imbalan khuluk hingga waktu tertentu. Namun, jika pembayarannya ditunda hingga pihak perempuan menikah kembali, maka ini tidak dibenarkan karena waktunya tidak tentu (diketahui).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.