Jawaban Ulama:
Apabila KSF telah memerintahkan Huwaisyil untuk menuliskan talak sunah dengan syarat istrinya menyerahkan tanah tersebut dan istrinya menyetujuinya lalu terjadi talak berdasarkan syarat tersebut dan suami tidak menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, maka hal tersebut adalah talak sekaligus khuluk. Perempuan tersebut menjadi halal lagi bagi mantan suaminya dengan akad baru beserta syarat-syaratnya, mahar baru, dan kerelaan dari perempuan itu.
Namun, jika sang suami menjatuhkan tiga talak sekaligus kepadanya dengan syarat istrinya menyerahkan tanah tersebut dan sang istri menyetujuinya, maka istrinya tidak halal lagi baginya kecuali setelah menikah lagi dengan lelaki yang lain.
Adapun talak yang terjadi setelah khuluk tidak dianggap sama sekali (diabaikan) karena ia tidak terjadi dalam pernikahan yang sah, sehingga talak tersebut tidak berlaku. Mereka berdua dimaafkan bila rujuk karena adanya syubhat tergabungnya talak dengan khuluk. Anak-anak yang terlahir dalam masa tersebut adalah anak mereka berdua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.