Hukum Meminta Cerai Karena Dijadikan Istri Kedua

10 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya seorang istri meminta cerai kepada suami tanpa ada sebab-sebab yang menyusahkannya, hanya karena dia dijadikan istri kedua, bukan istri pertama. Perlu diketahui bahwa dia tinggal di flat terpisah dan tidak ada seorang pun yang menyusahkannya. Dia sekarang sedang hamil lima bulan, apakah boleh dicerai? Apakah wajib memberikan nafkah kepadanya, sedangkan dia yang meminta cerai?

Jawaban Ulama:

Boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Adapun permintaan cerai oleh istri tanpa sebab, ada hadits yang melarang hal itu. Dalam hadits Tsauban radhiyallahu `anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

“Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab (yang membolehkannya menuntut cerai), maka wanita itu haram mencium wangi surga.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi)

Mengenai permasalahan nafkah, maka ini harus dikembalikan ke pengadilan jika keduanya (suami istri) tidak menemukan kata sepakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5505