Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama

10 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum lelaki yang menikah lagi dengan seorang perempuan dan menceraikan istrinya yang lama, bukan karena ada masalah dari istrinya itu tapi karena sebab lain yan tidak disebutkan?

Jawaban Ulama:

Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya lebih baik menceraikannya, maka dia boleh menceraikannya dan dia tidak terbebani apa-apa karena tindakannya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4172