Memadu (Menikahi) Wanita Dan Istri Ayahnya (Ibu Tirinya)
Setelah mengkaji masalah ini, Komite Fatwa memberikan jawaban bahwa seorang lelaki boleh menghimpun …
Lembaga resmi keagamaan di Arab Saudi yang beranggotakan para ulama senior terkemuka. Lembaga ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam meneliti masalah-masalah kontemporer, memberikan panduan hukum Islam, serta mengeluarkan fatwa resmi yang menjadi rujukan bagi umat Muslim di berbagai belahan dunia, baik untuk urusan ibadah sehari-hari maupun persoalan sosial-kemasyarakatan.
Setelah mengkaji masalah ini, Komite Fatwa memberikan jawaban bahwa seorang lelaki boleh menghimpun …
Anda boleh menghimpun istri Anda yang sebelumnya pernah menikah dengan seorang lelaki, dengan anak p…
Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka pernikahan kalian berdua adalah sah. Status iste…
Jika keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan bahwa tidak ada penyusuan di antara kalian dan ti…
Jika realitanya memang seperti yang disebutkan, maka anak-anak Dakhilullah bin ‘Awadh boleh me…
Jika persoalannya memang seperti yang diceritakan, maka anak-anak Muhammad boleh menikah dengan anak…
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan kalian bukanlah sesusuan yang menyebabkan Anda m…
Apabila kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka salah seorang anak laki-laki Anda boleh me…
Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahi wanita itu. Masalah ia dibes…
Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri paman Anda dari…
Anak-anak lelaki Nashir bin Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan paman mereka, Syari` b…
Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka Anda boleh menikah dengan perempuan yang dima…