Jawaban Ulama:
Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri paman Anda dari istrinya yang lain (bukan ibu Anda). Adanya saudara seibu (putra paman Anda dengan ibu kandung Anda) tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan pernikahan Anda dengan perempuan yang notabene saudari seayah bagi adik Anda karena ia bukan termasuk mahram bagi Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.