Jawaban Ulama:
Jika persoalannya memang seperti yang diceritakan, maka anak-anak Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan dari anak perempuan (cucu) paman mereka. Jika selama ini mereka (anak-anak perempuan Munirah) menjabat tangan anak-anak Muhammad, ini adalah kesalahan dan kebodohan.
Sebab, anak-anak Munirah tidak boleh memperlihatkan aurat kepada anak-anak paman mereka. Anak-anak perempuan Munirah juga tidak boleh menjabat tangan mereka atau melakukan khalwat dengan mereka. Sebab, anak-anak Muhammad bukan mahram mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.