Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka salah seorang anak laki-laki Anda boleh menikah dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman Anda, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulu pernah menjadi istri Anda. Sesungguhnya pernikahan Anda dengannya dulu itu tidak mempengaruhi pernikahan salah seorang anak laki-laki Anda dengan salah seorang anak perempuannya dari pria lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.