Jawaban Ulama:
Anak-anak lelaki Nashir bin Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan paman mereka, Syari` bin Muhammad. Yaitu anak-anak perempuan yang dilahirkan dari wanita (istri Syari’) selain yang saat ini menjadi istri Nashir. Pernikahan Nashir (ayah mereka) dengan mantan istri Syari’ tidak menjadi penghalang pernikahan anak-anak tersebut selama tidak ada faktor penghambat yang lain seperti sesusuan dan sebagainya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.