Jika Keguguran Sesudah Berusia Empat Bulan Penuh, Maka Kandungan Wajib Dimandikan
Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalat…
Lembaga resmi keagamaan di Arab Saudi yang beranggotakan para ulama senior terkemuka. Lembaga ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam meneliti masalah-masalah kontemporer, memberikan panduan hukum Islam, serta mengeluarkan fatwa resmi yang menjadi rujukan bagi umat Muslim di berbagai belahan dunia, baik untuk urusan ibadah sehari-hari maupun persoalan sosial-kemasyarakatan.
Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalat…
Janin yang lahir karena keguguran jika telah sempurna empat bulan lebih, maka janin itu dikenakan hu…
Anda tidak boleh mengugurkan kandungan dengan sengaja walaupun pada usia dua bulan. Jika Anda telah …
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun tentang itu, karena j…
Jika hamil keguguran dan telah berumur empat bulan lebih, maka bayi itu dimandikan, dikafani, disala…
Tidak mengapa Anda memberi kuasa kepada rumah sakit untuk menjalankan kewajiban seperti memandikan, …
Sifat memandikan mayat adalah menghilangkan najis yang ada, mewudukannya, kemudian membasuh kepalany…
Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa, karena Anda tidak sengaja memo…
Disunnahkan apabila orang sedang berihram meninggal dunia agar dimandikan dengan air dicampur dengan…
Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatk…
Memandikan mayat merupakan salah satu kewajiban agama, tetapi mayat lelaki tidak boleh dimandikan ke…
Yang diwajibkan adalah memandikan mayat tersebut sebagaimana mayat kaum Muslimin yang lainnya. Dan a…