Jawaban Ulama:
Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan seperti mayit-mayit lainnya. Disunahkan kandungan tersebut diberi nama dan ditunaikan akikahnya. Apa yang dilakukan orang ini, yaitu tidak meminta kembali bayi yang lahir keguguran dari istrinya padahal telah mencapai usia yang disebutkan, tentu saja sebuah kesalahan besar dan pengabaian yang membuatnya berdosa.
Oleh karena itu, ia wajib bertobat kepada Allah dan menanyakan kepada pihak rumah sakit tentang apa yang telah dilakukannya terhadap bayi yang lahir keguguran tersebut saat itu untuk menebus tanggung jawabnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam