Jawaban Ulama:
Yang dianjurkan bagi seseorang adalah agar menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Apabila dia berkurban lebih dari satu ekor maka boleh saja. Yang afdal adalah memakan sebagiannya dan menghadiahkan serta menyedekahkannya kepada para fakir dan orang-orang yang kurang mampu manakala mereka ini ada, tapi seorang muslim harus seksama dalam masalah ini. Sedangkan apa yang Anda sebutkan terkait wasiat tadi, maka Anda bawa saja ke pengadilan syariat (agama) agar kasusnya diperiksa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.