Jawaban Ulama:
Jika faktanya sebagaimana disebutkan, bahwa sang suami sebelum meninggal telah menjadi muslim yang baik, mau mengerjakan salat dan meninggalkan bisnis narkoba, maka sesungguhnya keislamannya menghapuskan dosa yang telah lalu dan warisannya halal hukumnya bagi istri dan putrinya manakala sang suami tidak meninggalkan seorang ahli waris muslim sebagai ashib (yang berhak atas sisa warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian tertentu).
Namun jika suami mempunyai seorang laki-laki muslim yang menjadi ashib, maka ashib mendapatkan sisa warisan setelah dikurangi bagian istri sebanyak seperdelapan dan bagian putrinya sebanyak setengah, sehingga sisanya tiga bagian dari delapan bagian yang sama (tiga perdelapan warisan). Sedangkan jika suami tidak mempunyai seorang ashib, maka istri diberi seperdelapan, yaitu satu bagian dari delapan bagian yang sama, dan sisanya menjadi hak putrinya, meliputi hak bagian sesuai ketentuan nas (fardh) dan hak bagian sisa. Semoga Allah mengampuni kita dan laki-laki itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.