Jawaban Ulama:
Yang diwajibkan adalah memandikan mayat tersebut sebagaimana mayat kaum Muslimin yang lainnya. Dan apa yang dikatakan bahwa mereka adalah syahid dan tidak perlu dimandikan tidaklah benar.
Yang dikatakan mati syahid adalah orang yang mati di medan pertempuran melawan orang kafir. Tetapi selama hal itu telah dilakukan, disalatkan, dan dikuburkan maka tidak perlu diulang lagi.
Dan orang yang telah melakukan kesalahan dan kekurangan pada masalah itu hendaklah beristigfar dan bertaubat atas kelalaiannya pada kewajiban ini terhadap mayat kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.