Jawaban Ulama:
Janin yang lahir karena keguguran jika telah sempurna empat bulan lebih, maka janin itu dikenakan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah yaitu wajib dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkannya di kuburan.
Adapun yang terjadi pada Anda terhadap bayi yang lahir karena keguguran yang telah sempurna enam bulan adalah kesalahan besar. Kuburannya itu wajib digali jika memungkinkan lalu jasadnya diambil dalam kain dan dikuburkan di kuburan umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.