Imam Kelupaan Menambah Sujud Dan Baru Sadar Ketika Usai Shalat, Lalu Dia Sujud Sahwi. Bagaimana Hukumnya?
Tindakan yang dilakukan imam tersebut, yaitu melakukan sujud sahwi, adalah benar. Karena dia tidak s…
Kumpulan fatwa yang berkaitan dengan topik Lupa.
Tindakan yang dilakukan imam tersebut, yaitu melakukan sujud sahwi, adalah benar. Karena dia tidak s…
Apabila imam dengan sengaja menambah sujud pada salah satu rakaat, maka shalatnya batal. Namun apabi…
Sesungguhnya orang yang berdiri untuk melakukan rakaat kelima di dalam shalat fardhu karena lupa, ke…
Anda tidak diwajibkan untuk meng-qadha satu rakaat karena tidak sempat membaca Surat Al-Faatihah. Ak…
Makmum yang mengetahui bahwa imam meninggalkan sujud sebaiknya tidak mengucapkan salam bersama imam.…
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka hukum shalat tersebut sah. Wabillahittaufiq, w…
Siapa yang mengerjakan shalat magrib namun kurang satu rakaat karena lupa, maka dia langsung berdiri…
Apabila imam bangkit untuk rakaat ketiga karena lupa tasyahud awal dan telah berdiri secara sempurna…
Apa yang dikatakan imam itu benar. Makmum yang tidak ikut berdiri bersamanya pada rakaat terakhir wa…
Tasyahud awal merupakan salah satu wajib shalat. Apabila imam lupa melakukannya dan makmum telah men…
Imam ini telah meninggalkan sujud kedua dan duduk di antara dua sujud, sehingga dengan demikian dia …
Apabila imam lalai dalam shalat kemudian melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya, term…