Jawaban Ulama:
Anda tidak diwajibkan untuk meng-qadha satu rakaat karena tidak sempat membaca Surat Al-Faatihah. Akan tetapi, karena Anda telah meng-qadha satu rakaat dan sujud sahwi dengan menganggap bahwa rakaat yang terlewat Al-Faatihah itu tidak sah, maka kami berpendapat bahwa Anda tidak berdosa dan dimaklumi karena ketidaktahuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.