Jawaban Ulama:
Sesungguhnya orang yang berdiri untuk melakukan rakaat kelima di dalam shalat fardhu karena lupa, kemudian dia ingat atau diingatkan oleh para jamaah bahwa rakaat itu adalah tambahan, maka dia wajib duduk kembali, baik telah berdiri dengan sempurna atau belum.
Jika dia tetap melakukan rakaat yang kelima padahal dia tahu bahwa itu adalah rakaat kelima dan dia tahu bahwa dia seharusnya duduk kembali, maka shalatnya batal. Demikian halnya dengan shalat mereka yang mengikutinya menjadi batal manakala mereka tahu bahwa itu adalah rakaat tambahan dan tahu bahwa seharusnya duduk kembali.
Namun jika orang itu tidak tahu hukum tentang masalah ini, maka shalatnya sah; karena hal ini bisa dimaklumi akibat ketidaktahuan. Namun ke depan, Anda sekalian harus mempelajari hukum masalah ini dan mengamalkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.