Jawaban Ulama:
Apabila imam bangkit untuk rakaat ketiga karena lupa tasyahud awal dan telah berdiri secara sempurna, lalu sebagian makmum mengingatkannya, maka makruh baginya untuk kembali. Apabila dia telah memulai bacaan al-Faatihah, maka haram baginya untuk kembali.
Apabila dia meneruskan salatnya, maka dia harus sujud sahwi sebelum salam karena tasyahud awal termasuk wajib shalat yang dapat digantikan dengan sujud sahwi.
Apa yang dilakukan imam — yaitu duduk kembali setelah berdiri sempurna dan sebelum memulai bacaan karena diingatkan makmum — tidak berpengaruh atas keabsahan shalat Anda. Shalat Anda dan jamaah lainnya sah, tetapi imam jangan sampai mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.