Jawaban Ulama:
Makmum yang mengetahui bahwa imam meninggalkan sujud sebaiknya tidak mengucapkan salam bersama imam. Dia harus melakukan satu rakaat lagi sebagai ganti dari rakaat yang sujudnya terlewatkan, apabila sujud yang tertinggal itu bukan pada rakaat terakhir. Setelah itu dia bertasyahud akhir dan mengucapkan salam.
Apabila sujud yang tertinggal itu berada pada rakaat terakhir, maka dia dapat melakukan sujud yang ditinggalkan sebelum salam, kemudian bertasyahud lagi dan mengucapkan salam. Akan tetapi jika jeda waktu sudah lama, maka dia wajib mengulangi shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.