Pesta Perkawinan Dianjurkan Secara Tidak Berlebihan
Mengadakan perjamuan pada acara pernikahan dianjurkan secara tidak berlebihan. Hal itu berdasarkan s…
Lembaga resmi keagamaan di Arab Saudi yang beranggotakan para ulama senior terkemuka. Lembaga ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam meneliti masalah-masalah kontemporer, memberikan panduan hukum Islam, serta mengeluarkan fatwa resmi yang menjadi rujukan bagi umat Muslim di berbagai belahan dunia, baik untuk urusan ibadah sehari-hari maupun persoalan sosial-kemasyarakatan.
Mengadakan perjamuan pada acara pernikahan dianjurkan secara tidak berlebihan. Hal itu berdasarkan s…
Apabila pesta pernikahan mengandung perkara yang diharamkan, seperti pencampurbauran antara laki-lak…
Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembel…
Bersikap boros (berlebihan) dalam mengadakan pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Penyanyi-penyanyi…
Melakukan walimah hukumnya sunah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan ju…
Sang suami wajib membayar mahar yang masih dihutangnya kepada istrinya ketika telah jatuh tempo jika…
Orang yang menikah dengan seorang perempuan tidak berkewajiban memberikan maskawin atau perhiasan ya…
Pertama, jika akad nikah telah berlangsung pada seorang perempuan dan suaminya meninggal sebelum ber…
Jika realitanya memang seperti yang diceritakan, maka istri saudara Anda berhak mendapatkan seluruh …
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka ia menunggu masa iddah, berada di rumah, mener…
Pada dasarnya, mahar adalah perintah syariat dan kami belum menemukan dalil syariat yang menentukan …
Seseorang tidak boleh “menyedekahkan” (menikahkan) putrinya kepada orang lain tanpa maha…