Jawaban Ulama:
Bersikap boros (berlebihan) dalam mengadakan pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Penyanyi-penyanyi wanita juga tidak boleh diundang untuk meramaikan acara pesta pernikahan dan nyanyian-nyanyian tidak boleh diperdengarkan. Jika terjadi perselisihan antara suami dan wali istri, maka sebaiknya penyelesaiannya merujuk ke pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.