Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama

1 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah hukumnya jika seorang pria menikahi seorang wanita dan belum mencampurinya sampai ia meninggal?

Jawaban Ulama:

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka ia menunggu masa iddah, berada di rumah, menerima warisan suaminya dan berhak atas semua maskawinnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6499