Jawaban Ulama:
Pertama, jika akad nikah telah berlangsung pada seorang perempuan dan suaminya meninggal sebelum bercampur, maka perempuan itu wajib menunggu masa `iddah wafat dan berkabung, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Kedua, perempuan tersebut wajib mendapatkan maskawin. Apabila maskawinnya itu disebutkan dalam akad maka dia boleh mengambilnya, dan apabila maskawin tersebut belum disebutkan maka dia mendapatkan maskawin yang serupa.
Ketiga, perempuan tersebut menerima seperempat harta warisan suaminya jika ia tidak meninggalkan anak. Jika ia meninggalkan anak maka baginya seperdelapan. Yang demikian itu setelah membayarkan utang dan melaksanakan wasiatnya menurut syariat.
Keempat, perempuan tersebut boleh menikah dengan saudara suami yang meninggal atau orang lain setelah berakhir masa `iddahnya, dan bapak perempuan tadi tidak mengembalikan harta yang telah ia ambil walaupun suaminya itu anaknya yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.