Jawaban Ulama:
Hukum asal harta yang diberikan seorang ayah untuk kebutuhan anaknya adalah hanya boleh digunakan oleh anak itu. Sehingga, uang itu digunakan untuk keperluan nafkah dan pakaian baginya. Jika darurat, maka boleh dipakai sekedar untuk lepas dari kondisi tersebut saja. Janganlah Anda bersedekah dengan harta tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.