Meninggalkan Anak Kecil Sendirian Di Rumah

25 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya adalah tetangga masjid. Rumah saya hanya berjarak satu menit atau kurang dari masjid. Masalahnya adalah saya memiliki anak yang baru berumur satu tahun. Jika saya pergi melaksanakan salat Asar, saya akan meninggalkannya terkurung di rumah karena ibunya mengajar di sekolah setelah Asar.

Sementara peraturan sekolah melarang guru membawa anak ke sekolah. Saya takut dosa dan khawatir tidak mendapatkan salat Asar secara jamaah di masjid. Maka, apa yang harus saya lakukan? Mohon bimbingannya, semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada Anda.

Jawaban Ulama:

Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada Anda. Istri Anda harus berada di rumah untuk menjaganya, atau menitipkannya pada orang yang dipercaya dengan izin suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19335