Jawaban Ulama:
Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada Anda. Istri Anda harus berada di rumah untuk menjaganya, atau menitipkannya pada orang yang dipercaya dengan izin suami.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.