Jawaban Ulama:
Apabila istri berpisah dengan suaminya, atau terjadi perceraian antara keduanya, sedangkan mereka telah dikarunia seorang anak atau lebih, maka menurut syariat Islam, salah satu orangtuanya tidak boleh melarang orangtua yang lain untuk bersilaturahmi dan menjenguk anaknya.
Apabila anak berada dalam asuhan ibunya, maka dia tidak boleh melarang ayahnya berziarah dan menjenguk anaknya, karena Allah Ta’ala mewajibkan bersilaturahmi dalam firman-Nya,
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat.” (QS. AN-Nisaa’: 36)
Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, maka pada Hari Kiamat Allah akan memisahkan antara dia dengan orang-orang yang dia cintai.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.