Jawaban Ulama:
Jika istrinya tahu bahwa penghasilan suaminya itu adalah haram, maka dia tidak boleh ikut memakannya. Dia berhak meminta nafkah dari penghasilan yang halal kepada suaminya atau melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang seperti pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.