Jawaban Ulama:
Rukun yang disyaratkan suci dalam ibadah haji adalah tawaf di Masjid Haram. Tetapi bagi orang yang terkena penyakit saluran kencing atau angin dan yang sejenisnya, dan ketika memulai tawaf dia berwudu, kemudian dari badannya keluar sesuatu (zat, cairan dsb) di saat sedang tawaf maka dibolehkan baginya menyempurnakan tawaf dan tidak diharuskan mengulanginya, karena sulit baginya untuk menghindarinya dikarenakan hal itu selalu terjadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.