Batalnya Haji Orang Yang Rambutnya Dicukur Ketika Kecil Adalah Khurafat

6 Agustus 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sebagian orang mengatakan bahwa jika rambut seorang anak perempuan dicukur ketika masih kecil, maka hajinya ketika besar nanti tidak sah. Apakah ini benar dan mengapa?

Jawaban Ulama:

Disunahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, menyembelih akikahnya, dan bersedekah emas dengan kadar berat rambutnya. Mencukur rambut tersebut tidak wajib. Adapun batalnya haji orang yang rambutnya dicukur ketika masih kecil adalah khurafat yang tidak memiliki dalil sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14945