Jawaban Ulama:
Orang yang berihram haji ifrad hanya diwajibkan melakukan sai sekali saja. Pengulangan sai yang dia lakukan ketika datang dari negerinya dan setelah ziarah ke Madinah tidaklah diperintahkan, namun dia tidak dikenakan kewajiban membayar dam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.