Jawaban Ulama:
Anda wajib membayar fidyah, dikarenakan hendak melontar jamrah wusta Anda meninggalkan lontaran jamrah aqabah di hari kedua, dan dikarenakan Anda tidak melontar di hari ketiga belas dari hari tasyriq. Fidyah berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci dan putri Anda hukumnya juga seperti Anda, dia harus membayar fidyah yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.