Jawaban Ulama:
Orang-orang yang tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan melontar jumrah ‘Aqabah sebelum pertengahan malam mereka wajib membayar dua fidyah: Satu fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan fidyah satu lagi karena melontar sebelum pertengahan malam. Adapun tawaf ifadhah yang dilakukan sebelum pertengahan malam wajib diulang dan kembali lagi ke Mekah kapan saja untuk melakukan tawaf ifadhah.
Semakin cepat dilakukan akan semakin baik. Dan bagi yang melakukan jima’ sebelum mengulang tawaf ifadhah maka dia harus membayar fidyah berupa kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di sana serta diringi dengan taubat kepada Allah atas perbuatannya. Adapun bagi orang yang kembali lagi dan bermalam di Muzdalifah serta melontar dan tawaf setelah pertengahan malam maka mereka tidak dikenakan denda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.