Jawaban Ulama:
Wajib bagi masing-masing kalian membayar dam karena tidak berihram dari miqat Madinah ketika meninggalkannya. Karena Anda sekalian kembali dengan niat menunaikan haji. Dam adalah seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah, dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram.
Orang yang hendak berangkat ke Madinah dianjurkan agar memaksudkan perjalanannya untuk menziarahi Masjid Nabawi dan salat di sana, sedangkan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan kepada kedua sahabat Abu Bakr dan Umar radhiyallahu `anhuma hanya sampingan ziarah.
Seorang Muslim tidak boleh menjadikan ziarahnya ke Madinah untuk tujuan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan kepada kedua orang sahabat beliau (Abu Bakar dan Umar) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis sahih,
“Tidak boleh melakukan perjalanan (dengan persiapan khusus untuk beribadah dan salat) kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini, dan Masjid Aqsha.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.