Terlambat Pulang Demi Melaksanakan Ibadah Haji. Izin Dari Istri Bukan Termasuk Syarat Haji

8 Januari 2019 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang istri setuju suaminya bepergian jauh selama setahun, sementara sang suami ingin waktu lebih lama agar dia dapat melaksanakan ibadah haji.

Namun sang istri tidak setuju jika dia tinggal lebih lama hingga musim haji tiba. Apakah haram hukumnya jika dia tetap tinggal sampai musim haji? Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban Ulama:

Anda boleh menunda kepulangan agar dapat melaksanakan ibadah haji. Izin dari istri bukan termasuk syarat haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14242