Jawaban Ulama:
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda bersama jamaah haji lain pergi ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah, namun baru bisa kembali ke Mina setelah salat Subuh karena kondisi sangat padat, sehingga tidak bisa bermalam di Mina pada malam tersebut, maka kalian tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan ayat-ayat yang semakna dengan ayat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.