Jawaban Ulama:
Tawaf wada dilakukan saat melakukan perjalanan meninggalkan Mekah setelah menunaikan haji. Tidak ada larangan bagi seseorang untuk pergi ke tempat di luar Mekah dengan jarak yang tidak jauh sebelum tawaf karena dia tidak berniat untuk meninggalkan Mekah atau melanjutkan perjalanan. Adapun jika dia pergi ke tempat yang jauh dari Mekah, maka dia terkena kewajiban dam karena dia dianggap meninggalkan Mekah sebelum tawaf wada. Dia tidak cukup hanya dengan kembali menunaikan tawaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.