Jawaban Ulama:
Sang penanya wajib menyembelih fidiah di Mekah; yaitu seekor kambing seperti untuk kurban, sepertujuh unta atau sepertujuh lembu dan dagingnya dibagi-bagikan untuk fakir miskin di Mekah sebagai pengganti atas lemparan jamrah yang ditinggalkan oleh dirinya dan istrinya. Sang istri juga harus membayar fidiah. Barangsiapa tidak sanggup membayar fidiah, maka hendaklah berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.