Seseorang Masih Membawa Batu Kerikil Sisa Melontar Jumrah

24 Maret 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang lupa sehingga dia masih membawa sisa kerikil yang dia ambil dari Mina. Ada yang mengatakan, orang yang mengambil batu kerikil dari Mina harus mengembalikannya ke Mekah. Mohon penjelasannya, apakah dia harus mengembalikan batu kerikil itu ke Mekah atau boleh membuangnya ke mana saja, karena Mekah berjarak sekitar 400 km dari daerah kami. Mohon penjelasannya secara detail.

Jawaban Ulama:

Orang yang masih membawa batu kerikil sisa melempar jumrah, dia tidak wajib mengembalikannya ke Mina karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14574