Jawaban Ulama:
Jika seseorang ingin melaksanakan haji sunah lalu mengurungkan niatnya sebelum sempat berihram, maka dia tidak terkena beban apapun. Atas dasar ini, maka ayah Anda tidak terkena beban apapun berkaitan dengan hal-hal yang telah Anda sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.