Jawaban Ulama:
Jika Anda berihram untuk umrah pada bulan haram dengan niat melakukan haji tamatuk kemudian Anda kembali ke negara Anda dan berniat untuk haji di bulan Zulhijah, tetapi sebelum Anda ihram untuk haji atasan Anda melarang Anda melakukan haji, maka tidak ada tanggungan bagi Anda karena ibadah haji itu menjadi sebuah tanggungan ketika seseorang sudah berihram, bukan dengan sekadar niat seseorang bahwa dia akan melakukan ibadah haji tahun ini atau lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.