Jawaban Ulama:
Anda wajib membayar fidyah karena memakai pakaian yang berjahit dengan sengaja, yaitu boleh memilih; menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir, atau memberi makan kaum fakir yang ada di masing-masing setengah sha’ kurang lebih 1,5 kg, atau berpuasa tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.