Jawaban Ulama:
Apabila tawaf dan sa`i haji yang dilakukan oleh kedua wanita tersebut setelah suci dari nifas dan mereka tidak digauli (jimak) oleh suami mereka maka tawaf mereka sah dan mereka tidak dikenakan kewajiban apa pun. Dan apabila terjadi hubungan intim sebelum tawaf maka dia wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.