Jawaban Ulama:
Apabila perempuan haid tersebut telah berniat menunaikan umrah dan dia berihram dari miqat, lalu menunda tawaf dan sai hingga bersuci, maka umrahnya sah dan dia tidak terkena kewajiban apapun. Namun apabila dia menunda niat ihram untuk umrah hingga dia bersuci di sebuah apartemen di Makkah, kemudian dia berniat ihram dari apartemen itu, maka umrahnya sah, tetapi dia berkewajiban membayar dam karena dia meninggalkan niat berihram dari miqat, berupa satu ekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di sana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.